"Taman Pendidikan Al-Qur'an Masjid Nurul Huda Pule"

Mencetak generasi robbani Qur'ani desa Pule

Senin, 24 Oktober 2011

Qurban


1. Pengertian Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab Artinya : "Mendekat/pendekatan".
Adapun pengertian Qurban menurut agama yaitu, "Usaha pendekatan diri dari seorang hamba kepada Penciptanya dengan jalan menyembelih binatang ternak dan dilaksanakan dengan tuntunan, dalam rangka mencari ridla-Nya".
Firman Allah SWT :
Daging-daging unta itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah dan tidak (pula) darahnya, tetapi taqwa dari pada kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah atas hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. [QS. Al-Hajj : 37]
2. Hukum dan keutamaan Qurban
Menyembelih qurban pada hari raya 'Iedul Adlha dan hari Tasyriq (tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) ini, hukumnya adalah Sunnah Muakkadah. Adapun tentang keutamaan qurban, banyak diterangkan di dalam haditshadits dla’if, diantaranya sebagai berikut :
Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Tidak ada amal anak Adam pada hari Nahr ('Iedul Adlha) yang paling disukai Allah ‘Azza wa Jalla selain daripada menyembelih qurban, qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat seperti semula, yaitu lengkap dengan anggotanya, tanduk, kuku dan bulunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke suatu tempat yang disediakan Allah ‘Azza wa Jalla sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah kalian dengan senang hati. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1045, no. 3126, 
dlaif, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Abul Mutsanna, yang nama aslinya Sulaiman bin Yazid]
 
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata : Para shahabat Rasulullah SAW bertanya, "Ya Rasulullah, apakah udlhiyah itu ?". Jawab Nabi SAW, "Itulah sunnah ayahmu, Ibrahim". Mereka bertanya, "Apa yang kita peroleh dari udlhiyah itu, ya Rasulullah ?". Jawab beliau, "Pada tiap-tiap helai bulunya kita peroleh satu kebaikan. Lalu para shahabat bertanya, “Bagaimana dengan bulu domba, ya Rasulullah ?". Beliau SAW bersabda, “Pada tiap-tiap helai bulu domba kita peroleh satu kebaikan”. [HR. Ibnu Majah 2 : 1045, no. 3127, 
dlaif karena dalam sanadnya ada perawi bernama Abu Dawud yang nama aslinya Nufai’ bin Al-Harits, ia matruk, tertuduh memalsu hadits, dan ‘Aaidzullah, ia dla’if].

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban tetapi tidak mau melaksanakannya, maka janganlah ia dekat-dekat ke tempat shalat kami”.
[HR. Ahmad juz 3, hal. 207, no. 8280, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin  ‘Ayyaasy].

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezqi, tetapi tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1044, no. 3123, 
dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin ‘Ayyaasy]

Keterangan :
Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah di atas dla’if, karena di dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin ‘Ayyaasy. Abu Dawud dan Nasaaiy berkata, “Ia dla’if”. Ibnu Yunus berkata, “Ia munkarul hadits”. [Lihat Tahdzibut Tahdzib juz 5, hal. 307]

3. Tata cara Qurban
1) Waktu penyembelihan :
Dari Anas, ia berkata, Nabi SAW bersabda pada hari Nahr ('iedul Adlha), "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat 'ied, maka hendaklah ia mengulangi". [Muttafaq 'alaih]. Dan bagi Bukhari : "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri (yakni tidak dinilai sebagai ibadah qurban), dan barangsiapa menyembelih sesudah shalat maka sempurnalah ibadah sembelihannya dan bersesuaianlah pelaksanaannya dengan sunnah kaum muslimin". [HR. Bukhari dari Al-Baraa', dalam Nailul Authar juz 5, hal. 140]

Berdasar riwayat dari Sulaiman Ibnu Musa dari Jubair Ibnu Muth'im bahwa Nabi SAW bersabda : 
"Setiap hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih". [HR.Ahmad juz 5, hal. 618, no. 16751]

Dan riwayat lain dari Ali RA yang semakna dengan yang tersebut diatas sebagai berikut :
Hari menyembelih itu ialah Hari Raya 'Iedul Adlha dan tiga hari sesudahnya. [Dalam Nailul Authar juz 5, hal. 142]

Dari hadits-hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa waktu yang sah untuk ibadah qurban adalah : "Sesudah shalat 'Ied hingga akhir hari Tasyriq (tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)".

Adapun waktu pelaksanaan shalat 'Iedul Adlha, sebagaimana sabda Nabi SAW :
Telah berkata Jundab, "Adalah Nabi SAW shalat 'Iedul Fithri bersama kami, sedang matahari tingginya kadar dua batang tombak, dan (beliau shalat) 'Iedul Adlha (diwaktu matahari) tingginya kadar satu batang tombak". [HR. Ahmad bin Hasan, dalam Nailul Authar]

Inilah waktu-waktu yang dituntunkan untuk melaksanakan ibadah qurban, sedang bila melaksanakan pada hari itu, tetapi shalat 'Iedul Adlha belum selesai, maka yang demikian ini tidak dinilai sebagai ibadah qurban.

2) Adab dan bacaan ketika menyembelih
Dari Anas, ia berkata : Rasulullah SAW menyembelih qurban dengan dua ekor kibasy yang bagus dan bertanduk". Ia (Anas) berkata, "Saya melihat beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Dan saya melihat beliau meletakkan kaki beliau diatas lambung/batang leher binatang itu”. Ia (Anas) berkata, "Beliau membaca Basmalah dan bertakbir : Bismillaahi walloohu Akbar. (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar)". [HR. Muslim juz 3, hal. 1557].

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : Aku shalat ‘Iedul Adlha bersama Rasulullah SAW di mushalla. Setelah beliau selesai berkhutbah, lalu turun dari mimbar, maka didatangkan seekor kibasy, lalu beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dan beliau mengucapkan, “Bismillaahi walloohu Akbar, haadzaa ‘annii wa ‘amman lam yudlohhi min ummatii (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. (Qurban) ini dariku dan dari ummatku yang tidak berqurban)”. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 99, no. 2810]

Dari ‘Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, hitam sekeliling matanya. Lalu kambing itu didatangkan untuk disembelih. Maka beliau SAW bersabda, “Hai ‘Aisyah, ambilkanlah pisau”. Beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau itu dengan batu”. Kemudian ‘Aisyah melaksanakannya. Kemudian beliau mengambil pisau dan kambing tersebut, lalu membaringkannya untuk menyembelihnya. Beliau membaca, “Bismillaahi Alloohumma taqobbal min Muhammadin wa aali Muhammadin wa min ummati Muhammadin (Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad)”. Kemudian beliau menyembelihnya. [HR. Muslim juz 3, hal. 1557]

Dari Jabir bin 'Abdullah, ia berkata : Pada hari 'Iedul Adlha Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor kambing, maka ketika melaksanakan itu beliau berdoa Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardlo haniifaw wa maa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi robbil 'aalamiin. Laa syariika lahu wabidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimiin. Alloohumma minka wa laka 'an Muhammadin wa ummatihi (Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertamatama menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, (semua ini) dari Engkau dan untuk Engkau, dari Muhammad dan ummatnya). [HR. Ibnu Majah, juz 2, hal. 1043, no. 3121]

Dari Syaddad bin Aus, ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seseorang diantara kalian menajamkan pisaunya, dan mempermudah (kematian) binatang sembelihannya”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1548]

3) Syarat-syarat binatang qurban
a. Binatang yang diperuntukkan qurban sepanjang tuntunan Rasulullah SAW adalah : Unta, lembu, dan kambing. Dan kadar masing-masing berdasar dhahir hadits/riwayat :
* 1 ekor kambing untuk seorang bersama ahli rumahnya.
* 1 ekor lembu untuk 7 orang beserta ahli rumahnya.
* 1 ekor unta untuk 7 - 10 orang dan ahli rumahnya.

Dari 'Atha' bin Yasar dia berkata : Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshariy, "Bagaimanakah udlhiyah yang dilakukan di masa Rasulullah SAW ?". Jawabnya, "Seorang laki-laki di zaman Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing untuknya dan untuk ahli baitnya (rumah tangganya), lalu mereka makan dagingnya itu dan memberi makan kepada orang lain, sehingga manusia bermegah-megah dengan qurban itu sehingga menjadi seperti yang engkau saksikan sekarang ini". [HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 136]. 

Dari Jabir, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor lembu untuk 7 orang". [HR Muslim].

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Dulu kami pergi bersama Rasulullah SAW, lalu tiba Hari Raya 'Iedul Adlha, maka kami menyembelih qurban seekor lembu untuk tujuh orang dan seekor unta (ba'ir) untuk sepuluh orang". [HR. Khamsah, kecuali Abu Dawud].

Dari Abu Rafi’ RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah berqurban dua ekor kambing kibasy yang bagus yang dikebiri”. [HR. Ahmad, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 135]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW menyembelih qurban dengan dua kambing kibasy yang gemuk, besar, bertanduk yang dikebiri. [HR. Ahmad, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 135]

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : Pernah terjadi pada jaman Rasulullah SAW (jumlah) unta sedikit, maka beliau menyuruh para shahabat berqurban dengan lembu. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1047, no. 3134]

Catatan :
Masing-masing orang yang turut andil dalam qurban dengan unta/lembu tidak harus sama biaya yang dikeluarkannya, yang penting seekor lembu untuk tujuh orang dan seekor unta digunakan untuk 7-10 orang. Adapun tentang qurban urunan kambing yang biasa dilakukan disekolahsekolah/ kantor, sampai kini kami masih berpendapat : Bahwa hal itu tidak dapat dianggap sebagai ibadah qurban, melainkan tetap sebagai latihan qurban, yang pahalanya adalah sedekah biasa.
b. Tidak sah berqurban dengan binatang yang :
1. Rusak matanya (buta, juling/kero) sebelah atau kedua-duanya.
2. Terlalu kurus, tak bergajih/terlalu tua tak bersumsum lagi atau patah tanduk/putus telinganya.
3. Sakit.
4. Pincang.

Sebagaimana hadits di bawah ini :
Dari Baraa' bin 'Azib RA, ia berkata : Nabi SAW berdiri diantara kami dan bersabda, "Empat macam yang tidak boleh pada binatang qurban, yaitu: 1. Buta sebelah yang nyata butanya. 2. Yang sakit nyata sakitnya, 3. Yang pincang yang nyata pincangnya, dan 4. Yang tua yang tidak mempunyai sumsum". [HR. Khomsah, dan disahkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban, dalam Bulughul Maram].

Dari ‘Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW menyuruh kepada kami supaya memeriksa mata dan telinga, dan supaya kami tidak berqurban dengan binatang yang telinganya sobek dari bagian muka, yang telinganya sobek dari bagian belakang, yang telinganya sobek dari ujungnya, dan yang berlubang di tengahnya”. [HR. Khomsah, dan dishahihkan oleh Tirmidzi, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 133]

Dari Ali RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang berqurban dengan binatang yang tanduknya atau telinganya hilang separo atau lebih". [HR. Khamsah, disahkan oleh Tirmidzi, dalam Nailul Authar juz 5, hal. 131].

c. Keadaan masing-masing binatang qurban itu telah Musinnah (giginya telah berganti/powel). Dan hal ini terjadi pada : Kambing yang berumur 1 tahun masuk tahun ke 2, lembu yang berumur 2 tahun masuk tahun ke 3 dan unta yang berumur 5 tahun masuk tahun ke 6. Kecuali bila terpaksa sekali, maka bolehlah berqurban dengan kambing

yang jadza'ah (berumur cukup 1 tahun). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir sebagai berikut :

Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih untuk qurban melainkan yang Musinnah (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapati, maka boleh kalian menyembelih jadza'ah (yang berumur 1 tahun) dari kambing”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1555].
4. Pembagian daging Udlhiyah
Pembagian daging udlhiyah itu ialah sebagian untuk yang berqurban, sebagian untuk dihadiahkan, dan sebagian diberikan kepada faqir miskin. Ibnu Abbas ketika menerangkan sifat Nabi SAW ketika berqurban sebagai berikut :

Dan beliau (Rasulullah SAW) memberi makan ahlul baitnya sepertiga, memberi makan orang-orang faqir tetangganya sepertiga, dan beliau mensedekahkan kepada para peminta sepertiga. [Al-Mughni 3 : 582].

5. Daging Udlhiyah tidak boleh diberikan sebagai upah
Daging udlhiyah itu tidak boleh diberikan sebagai upah kepada yang menyembelih. Di dalam hadits disebutkan :

Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata, "Saya diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mengurus qurban-qurban dan supaya saya bagikan daging, 12 kulitnya dan pelananya kepada faqir miskin, dan tidak (boleh) saya memberikan sesuatu sebagai upah dari padanya untuk orang yang menyembelih". [HR. Bukhari dan Muslim, dalam Bulughul Maram, no. 1379].

6. Larangan menjual daging Udlhiyah
Dari Qatadah bin Nu’man, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian menjual daging-daging Hadyi (denda hajji) dan daging udlhiyah (qurban), makanlah dan sedeqahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya, dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau”. [HR. Ahmad 5 : 478, no. 16211]

7. Orang yang akan berqurban dilarang memotong rambut dan kukunya
Dari Ummu Salamah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Apabila kalian sudah melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan seseorang diantara kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan rambut dan kukunya”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1565]

0 komentar:

Posting Komentar

Design blogger by Agoeng Nugroho copyright@2011 "Robbani"